Logo Kabupaten Kutai Timur
Pusat Informasi Digital

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Mekanisme Pengusulan Data Calon Penerima Bantuan RTLH

Portal informasi digital yang dirancang untuk membantu kecamatan, desa/kelurahan, dan masyarakat dalam memahami alur, persyaratan, dokumen, serta tata cara pengusulan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara lebih jelas, tertib, dan terarah.

Sekilas Layanan

Informasi utama yang perlu dipahami sebelum proses pengusulan data RTLH dilakukan.

Target Pengguna Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat
Fokus Layanan Usulan Data Calon Penerima RTLH
Tujuan Utama Meningkatkan kesesuaian data usulan dengan persyaratan program bantuan RTLH.

Tujuan

Meningkatkan pemahaman pengusul terhadap mekanisme, persyaratan, dan tata cara usulan data RTLH.

Fungsi

Menjadi pusat informasi digital yang memuat alur, dokumen, dan panduan resmi pengusulan data RTLH.

Manfaat

Mengurangi kesalahan administrasi dan membantu peningkatan kualitas usulan data calon penerima bantuan.

Alur Layanan

Alur Mekanisme Pengusulan Data RTLH

Berikut tahapan umum yang dilalui dalam proses pengusulan data calon penerima bantuan RTLH.

01

Masyarakat

Mengajukan permohonan kepada RT setempat dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

02

RT

Menerima dan melakukan pengecekean terhadap kelengkapan dan kesesuaian kondisi masyarakat sebenarnya, serta mengusulkan kepada Desa/Kelurahan apabila sesuai.

03

Desa/Kelurahan

Melakukan pengecekan, menerima dan melakukan rekapitulasi data usulan dari RT, kemudian mengusulkan kepada kecamatan apabila sesuai.

04

Kecamatan

Melakukan pengecekan, menerima dan melakukan rekapitulasi data usulan dari desa/kelurahan, kemudian mengusulkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

05

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Menerima dan menghimpun data usulan dari kecamatan sebagai Database RTLH yang akan di proses sesuai ketentuan.

Persyaratan & Dokumen

Persyaratan Dasar dan Dokumen Pendukung

Silakan sesuaikan kembali dengan pedoman resmi, SOP, dan ketentuan internal DISPERKIM Kabupaten Kutai Timur.

Persyaratan Calon Penerima RTLH

  • Warga Kabupaten Kutai Timur.
  • Memiliki rumah tidak layak huni.
  • Memiliki atau menguasai tanah yang sah.
  • Belum pernah menerima bantuan RTLH sejenis.
  • Masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Bersedia diverifikasi dan disurvei lapangan.

Dokumen Pendukung Usulan

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Foto kondisi rumah tampak depan, samping, dan dalam.
  • Surat keterangan domisili / pengantar desa.
  • Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.
  • Formulir usulan calon penerima bantuan RTLH.
Pusat Unduhan

Dokumen Informasi dan Acuan Pelaksanaan

Dokumen berikut dapat dimanfaatkan sebagai pedoman, media edukasi, dan acuan teknis pengusulan data RTLH.

PDF • Pedoman

E-Book Pedoman Mekanisme Pengusulan Data RTLH

Panduan lengkap mengenai alur, persyaratan, dokumen, dan tata cara pengusulan data calon penerima bantuan RTLH.

Preview E-Book Pedoman RTLH PDF
Unduh Dokumen
PNG • Visual

Infografis Mekanisme Pengusulan Data RTLH

Ringkasan visual mengenai tahapan dan persyaratan pengusulan data RTLH yang disusun secara singkat dan mudah dipahami.

Preview Infografis Mekanisme Pengusulan RTLH PNG
Unduh Dokumen
PDF • SOP

SOP Mekanisme Pengusulan Data RTLH

Standar Operasional Prosedur sebagai acuan pelaksanaan pengusulan data RTLH secara tertib, terarah, dan akuntabel.

Preview SOP Mekanisme RTLH PDF
Unduh Dokumen
Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut beberapa pertanyaan umum terkait mekanisme pengusulan data calon penerima bantuan RTLH.

Masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni dan memenuhi persyaratan program bantuan RTLH sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak. Seluruh usulan akan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, dan validasi data terlebih dahulu.
Beberapa penyebab yang umum antara lain dokumen tidak lengkap, data tidak sesuai kondisi lapangan, atau status tanah yang belum jelas.
Pada umumnya, usulan berasal dari desa/kelurahan dan kecamatan, kemudian diteruskan kepada DISPERKIM untuk diproses sesuai mekanisme.

Kontak dan Informasi Layanan

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengusulan data RTLH, silakan menghubungi Bidang Permukiman DISPERKIM Kabupaten Kutai Timur melalui kanal layanan resmi berikut.

Alamat Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Jl. Prof. Sudiyatmo, Teluk Lingga, Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683
Telepon / WA Layanan 081333921720
Email Resmi bidperkim.kutim@gmail.com
Jam Layanan Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WITA